Wednesday, November 19, 2014

Wednesday, November 19, 2014
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sobat saya mau share pengetahuan nih l, mata pelajaran ekonomi. Berikut ulasannya selamat membaca.
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :
Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. 
Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984.



Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah 
(i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, 
(ii) wajib pajak bersifat pasif, dan 
(iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. 
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah 
(i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, 
(ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan 
(iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

Credits by © : M. Ikhwanul A Nst
Demikian sharing saya kali ini, semoga kita berjumpa lagi di lain waktu.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Post a Comment