Wednesday, November 12, 2014

Wednesday, November 12, 2014

1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang,
sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan
pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung,
sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa
langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib
pajak sedangkan pungutan resmi dihitung
pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun
fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan
dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan
resmi sifatnya sesuai kebijakan


a. Retribusi;
adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan
dengan jasa atau fasilitas yang diberikan
pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan
langsung.
b. Cukai;
adalah pungutan resmi yang dikenakan pada
barang-barang tertentu sesuai peraturan
pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya
bersifat perlu dikendalikan penyebarannya karena
dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat.
c. Bea meterai;
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen
yang menggunakan benda meterai.
d. Iuran Pembangunan Daerah;
adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk
membiayai pembangunan dan perbaikan sarana
umum.

Daftar Pustaka
Social ekonomi.Sma XI.2012.M Mulyadi
Credits by : M Ikhwanul. Arifin Nst

0 komentar:

Post a Comment